Blogger Widgets Terrace Life: Kami mungkin hanya tahu tentang ganja, tapi kami tahu setiap detailnya #HikayatPohonGanja

Selamat datang :)

Kami mungkin hanya tahu tentang ganja, tapi kami tahu setiap detailnya #HikayatPohonGanja

"Masyarakat perlu mengetahui manfaat tanaman ganja secara ekonomi dan medis, jangan taunya hanya cimeng doang"

Oleh Difa Kusumadewi
Ada yang menarik pada Hari Anti Narkoba (HANI)  yang jatuh pada 26 Juni 2013 lalu. Lingkar Ganja Nusantara (LGN), satu-satunya organisasi yang mengampanyekan pelegalan ganja di Indonesia, mengadakan diskusi dan bedah buku yang bertema "Mengguggat Ketertundukan Pemerintah Terhadap Kebijakan Global Narkotika". Acara seminar dan bedah buku ini bertempatan di Gedung Indonesia Menggugat, Jln perintis kemerdekaan no 5.
Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara. Pembicara pertama adalah Ketua LGN Dhira Narayana yang berbicara tentang kebijakan global narkotika. Pembicara kedua adalah Budi Rajab, pakar antropologi yang menjelaskan asal mula pemanfaatan ganja di Indonesia. Pembicara terakhir adalah Peter Dantovski, Ketua Divisi Advokasi LGN.
Dalam diskusi ini dijelaskan manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis, industri, dan rekreasi. Selama ini, masyarakat hanya mengetahui manfaat daun ganja yang dibakar untuk rekreasi,kita mengenalnya dengan nama "cimeng", tapi tidak mengetahui manfaat ganja untuk medis dan industri yang dapat menaikan perekonomian.
Hemp, atau tanaman ganja untuk industri, sudah dikenal di seluruh dunia sejak lama untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bangsawan Cina jaman dahulu pernah menggunakan serat ganja sativa untuk pakaian, tas, dan sepatu. Biji hemp sendiri juga dimanfaatkan sebagai sumber pangan karena mempunyai kandungan protein dan omega tiga yang cukup tinggi. Pada tahun 1937 di Amerika Serikat, hemp oil atau minyak ganja pernah dipakai untuk bahan bakar mobil. Walau pada akhirnya ganja dilarang pada tahun 1937 di negara tersebut.
Pada awalnya, marijuana atau ganja hisap tidak dikenal di Amerika Serikat, kebiasaan itu dibawa oleh imigran Afrika dan Meksiko. Masyarakat Amerika Serikat hanya mengenal hemp atau cannabis untuk keperluan industri. Karena imigran tersebut dianggap sering melakukan tindakan kriminal, pemerintah Amerika melarang tanaman ganja karena dianggap marijuana yang mengakibatkan imigran-imigran ini berbuat kriminal.  Ganja kembali dilegalkan di Amerika Serikat pada perang duni2 kedua. Pemerintah Amerika mewajibkan petani untuk menanam ganja karena mempunyai nilai ekonomi tinggi. Namun, ganja diilegalkan kembali setelah perang dunia kedua karena dianggap merusak otak.
Pada tahun 1961, PBB melakukan pelarangan terhadap penggunaan ganja. Pelarangan ini kemudian dikritisi karena tidak mempunyai dasar saintifik yang kuat. Dhira mengatakan, "PBB melakukan pelarangan terhadap ganja, tetapi pengguna hak veto PBB adalah negara penghasil dan pengguna tanaman ganja terbesar di dunia. Ini  [tampak seperti] monopoli negara penghasil tanaman ganja".
Produsen ganja terbesar di dunia adalah Cina, sebesar 23 ribu ton pertahun, negara produsen terbesar kedua adalah Perancis, sebesar 4,3 ribu ton pertahun. Rusia menjadi negara produsen ketiga terbesar di dunia Cina dan Perancis. Inggris juga salah satu produsen terbesar di dunia dan pemegang hak paten Sativex, obet yang dibuat dari tanaman ganja yang biasa diberikan untuk penderita multiple sclerosis. Sedangkan, Amerika Serikat adalah negara importir terbesar.
Di Amerika, Omset industri hemp, atau ganja industri, menembus angka 4,3 triliun rupiah (sekitar $450 juta) dalam satu tahun. Hemp adalah salah satu jenis tanaman Cannabis Sativa dengan kandungan zat psikoaktif yang sangat rendah (di bawah 1%). Omset tersebut didapat dari perdagangan produk seperti sabun mandi hemp, minyak hemp untuk produk kecantikan, papan hemp, protein hemp, pakaian hemp dan lain sebagainya. Namun karena budidaya hemp di Amerika Serikat ilegal, seluruh bahan mentah dari serat sampai minyak biji hemp harus diimpor.
Bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia, budidaya tanaman ganja sudah cukup dikenal. Menurut penuturan pakar antopologi Budi Rajab,  "ganja dikenal di daerah tertentu di Indonesia seperti Aceh untuk obat-obatan dan bumbu masak. Di Aceh misalnya, ganja digunakan bumbu masak karena dapat menambah napsu makan".
"Ganja kemudian dikenal oleh masyarakat umum di Indonesia karena adanya kriminalisasi pengguna ganja dalam undang-undang. Padahal, tanaman ganja punya manfaat. Banyak juga orang Indonesia ikut-ikutan menggunakan marijuana yang dihisap setelah ganja dilarang, tanpa mengetahui manfaat lainnya", ujarnya menambahkan.
Pembicara ketiga, Peter Dantovski, menceritakan pengalamannya yang ditangkap karena membawa ganja satu linting. "Saya disidang 5 bulan, lebih lama dari koruptor", ungkapnya. Ia kemudian menjelaskan bahwa secara hukum, pemakai ganja tidak dipenjara, hanya direhabilitasi. Walau pada kenyataannya tidak sedikit pemakai ganja yang akhirnya dipenjara. Ia kemudian menambahkan, " Presiden SBY juga  mengatakan bahwa pengguna narkotika tak boleh dikriminalkan, tapi fakta dilapangan berbeda jauh dari mandat beliau ".
Acara ini ditutup dengan tanya jawab seputar dan efek dari tanaman ganja. Pada akhir diskusi, pembicara juga menjelaskan bahwa ganja tidak memberikan efek ketagihan secara fisik, malahan memberikan efek positif yang berguna untuk keperluan medis.
"Masyarakat perlu mengetahui manfaat tanaman ganja secara ekonomi dan medis, jangan taunya hanya cimeng doang", ujar Dhira mengakhiri diskusi kali ini.
Info lebih lanjut mengenai Lingkar Ganja Nusantara : legalisasiganja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar